POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 54
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
Bank yang terlambat memenuhi kewajiban memiliki simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 51 huruf c dapat dikenai sanksi administratif berupa pengumuman mengenai ketidakpatuhan Bank dalam pemenuhan kewajiban kepemilikan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.
