Pasal 53
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), ayat (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (5), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 48 ayat (2), ayat (3), Pasal 50 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 51 huruf c dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian Rencana Aksi Pemulihan untuk pertama kali, pengkinian Rencana Aksi Pemulihan dan/atau perbaikan Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), dan/atau Pasal 48 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Bank yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan untuk pertama kali, pengkinian Rencana Aksi Pemulihan, dan/atau perbaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), ayat (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (5), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 48 ayat (2), ayat (3), Pasal 50 ayat (1), ayat (3), Pasal 51 huruf c, dan/atau ayat (3), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menerbitkan produk baru; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; d. larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau e. penurunan penilaian tingkat kesehatan Bank. (5) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
