POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 56
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
