POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 51
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
Ketentuan terkait Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 50, bagi KCBLN berlaku pengaturan khusus terhadap: a. pelaksanaan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, RUPS, dan PSP disesuaikan dengan pengorganisasian yang berlaku pada KCBLN; b. pemenuhan kewajiban penetapan opsi pemulihan untuk permasalahan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, dipenuhi dengan simpanan milik kantor pusat dari KCBLN yang ditempatkan pada aset keuangan selain yang sudah dinyatakan atau dideklarasikan sebagai modal (declared dana usaha); dan c. pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
