Pasal 50
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Bagi Bank yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum tanggal 31 Desember 2023 yang dikenakan kewajiban pertama kali untuk penyusunan dan penyampaian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), wajib memenuhi kepemilikan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, milik PSP dan/atau PSPT, dan/atau milik pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, bagi: a. Bank selain KCBLN yang berada pada KBMI 3, paling lambat tanggal 31 Desember 2025; b. Bank selain KCBLN yang berada pada KBMI 2,
paling lambat tanggal 31 Desember 2026; dan c. Bank selain KCBLN yang berada pada KBMI 1, paling lambat tanggal 31 Desember 2027. (2) Penetapan KBMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas modal inti yang dimiliki Bank selain KCBLN posisi tanggal 31 Desember 2023. (3) Bagi Bank yang telah melakukan kegiatan usaha sejak tanggal 31 Desember 2023, pemenuhan kewajiban memiliki simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, milik PSP
dan/atau PSPT, dan/atau milik pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib dipenuhi 2 (dua) tahun sejak penyampaian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).
