Pasal 47
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Bank wajib menyampaikan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat: a. akhir bulan November bagi pengkinian Rencana Aksi Pemulihan secara berkala; dan/atau b. 1 (satu) bulan setelah evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan berdasarkan kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan bagi Bank. (2) Penyampaian pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan hasil evaluasi dan pengujian (stress testing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang memuat: a. kelayakan trigger level; b. kelayakan opsi pemulihan; dan c. pemenuhan kecukupan dan kelayakan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki Bank. (3) Penyampaian pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama. (4) Dalam hal pengkinian Rencana Aksi Pemulihan meliputi perubahan: a. trigger level; b. opsi pemulihan; dan/atau c. pemenuhan kecukupan dan kelayakan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki Bank, penyampaian pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib ditandatangani oleh direktur utama, komisaris utama, dan PSP.
