POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 48
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas kelengkapan Rencana Aksi Pemulihan yang disampaikan oleh Bank. (2) Dalam hal berdasarkan penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan Rencana Aksi Pemulihan yang disampaikan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Bank wajib melakukan perbaikan Rencana Aksi Pemulihan dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permintaan perbaikan Rencana Aksi Pemulihan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank wajib menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan
yang telah disetujui kepada Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
