Pasal 46
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Bagi Bank yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum tanggal 31 Desember 2023 dan pertama kali dikenakan kewajiban penyusunan dan penyampaian Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir November 2024. (2) Bagi Bank yang telah melakukan kegiatan usaha sejak tanggal 31 Desember 2023, wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk pertama kali paling lambat akhir November setelah 1 (satu) tahun sejak Bank
telah melakukan kegiatan usaha. (3) Dalam hal Bank telah menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan dan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Bank wajib menyampaikan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1).
