POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 45
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
Dalam hal Bank telah mengimplementasikan Rencana Aksi Pemulihan namun kondisi Bank tidak menunjukkan perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
