Pasal 43
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Bank wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perubahan: a. trigger level; b. opsi pemulihan; dan/atau c. pemenuhan kecukupan dan kelayakan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki Bank, pengkinian Rencana Aksi Pemulihan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS. (3) Dalam hal pengkinian Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan belum memperoleh persetujuan dalam RUPS, Bank wajib meminta persetujuan Rencana Aksi Pemulihan pada RUPS berikutnya.
