Pasal 42
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Direksi wajib melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) secara berkala untuk menilai kelayakan Rencana Aksi Pemulihan. (2) Evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan kepada Bank, Bank melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan selain dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penetapan kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas penilaian Bank atau atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan. (5) Hasil evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan oleh Direksi kepada Dewan
Komisaris.
