POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 41
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Pengungkapan Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d disampaikan kepada: a. pihak internal; dan b. pihak eksternal. (2) Pengungkapan Rencana Aksi Pemulihan kepada pihak internal dan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat gambaran umum mengenai: a. tindakan yang akan dilakukan oleh Bank untuk mengatasi permasalahan keuangan yang akan terjadi di Bank; dan b. mekanisme pengelolaan terhadap potensi reaksi pasar yang negatif pada saat Rencana Aksi Pemulihan diimplementasikan.
