POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 40
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
Dalam penetapan opsi pemulihan untuk permasalahan kualitas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, Bank MENETAPKAN opsi pemulihan berupa: a. restrukturisasi kredit; b. hapus buku aset produktif; dan/atau c. opsi pemulihan lain.
