POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 39
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
Dalam penetapan opsi pemulihan untuk permasalahan rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, Bank MENETAPKAN opsi pemulihan berupa: a. program efisiensi biaya;
b. penjualan aset tetap; dan/atau c. opsi pemulihan lain.
