POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 38
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
Dalam penetapan opsi pemulihan untuk permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, Bank MENETAPKAN opsi pemulihan berupa: a. pengajuan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank INDONESIA; b. pengajuan permintaan penempatan dana kepada Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau c. opsi pemulihan lain.
