Pasal 37
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Pelaksanaan: a. konversi dan/atau write-down instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4); dan b. pemenuhan instrumen utang atau investasi pada Bank yang dapat dikonversi menjadi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai fitur konversi menjadi saham biasa atau write-down terhadap instrumen modal inti tambahan dan modal pelengkap. (2) Pelaksanaan konversi dan/atau write-down simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai fitur konversi menjadi saham biasa atau write-down terhadap instrumen modal inti tambahan dan modal pelengkap.
