Pasal 36
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Dalam penerapan opsi pemulihan berupa kewajiban dalam mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal Bank oleh PSP dan/atau PSPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Bank wajib memiliki: a. simpanan milik PSP dan/atau PSPT berupa deposito atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan qq. PSP dan/atau PSPT” di Bank, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik PSP dan/atau PSPT. (2) Dalam penerapan opsi pemulihan berupa kewajiban dalam mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal Bank yang mengikutsertakan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), Bank wajib memiliki: a. simpanan milik pihak terafiliasi PSP dan/atau PSPT berupa deposito atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan qq. pihak terafiliasi PSP dan/atau PSPT” di Bank, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik pihak lain. (3) Instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang dimiliki oleh pihak atau investor perorangan. (4) Penetapan jumlah simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, milik PSP dan/atau PSPT, dan/atau milik pihak lain, yang dimiliki oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan: a. ketahanan permodalan Bank berdasarkan analisis
skenario dampak perubahan dari kondisi Bank secara individu (idiosyncratic) dan kondisi Bank secara eksternal yang terjadi di pasar keuangan secara keseluruhan yang dapat bersifat domestik maupun internasional (market-wide shock); dan b. dampak penerbitan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal terhadap rentabilitas. (5) Dalam hal terdapat pencairan simpanan berupa deposito milik: a. PSP dan/atau PSPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau b. pihak terafiliasi PSP dan/atau PSPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sehubungan PSP dan/atau PSPT tidak lagi menjadi PSP dan/atau PSPT Bank, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN pemenuhan kepemilikan simpanan.
