Pasal 35
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Dalam penetapan opsi pemulihan untuk permasalahan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, selain opsi pemulihan lain untuk mengatasi permasalahan permodalan, Bank wajib MENETAPKAN opsi pemulihan berupa: a. penambahan modal Bank yang menjadi kewajiban PSP dan/atau PSPT; b. mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal Bank, yang:
- menjadi kewajiban PSP dan/atau PSPT; dan/atau
- mengikutsertakan pihak lain; dan c. penambahan modal Bank yang mengikutsertakan pihak lain. (2) Jenis kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 mencakup: a. simpanan; dan/atau b. instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, pada Bank yang dapat diubah menjadi modal. (3) Kewajiban dalam mengubah jenis kewajiban tertentu menjadi modal Bank oleh PSP dan/atau PSPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dilakukan dengan cara: a. konversi simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik PSP dan/atau PSPT menjadi saham biasa; dan/atau b. write-down simpanan dan/atau instrumen utang
atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik PSP dan/atau PSPT. (4) Kewajiban dalam mengubah kewajiban tertentu menjadi modal Bank yang mengikutsertakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, dilakukan dengan cara: a. konversi simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik pihak lain menjadi saham biasa; dan/atau
b. write-down simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal milik pihak lain. (5) Bank wajib terlebih dahulu melaksanakan opsi pemulihan berupa peningkatan modal yang menjadi kewajiban PSP dan/atau PSPT.
