Pasal 34
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Bank dalam menyusun dan MENETAPKAN opsi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) wajib disertai: a. urutan pilihan pelaksanaan opsi pemulihan, dalam hal terjadi kondisi yang mengharuskan Bank melaksanakan opsi pemulihan; b. analisis atau penilaian kelayakan dari setiap opsi pemulihan; c. analisis atau penilaian terhadap dampak dari setiap opsi pemulihan; dan d. analisis atau penilaian terhadap jangka waktu yang diharapkan untuk pelaksanaan dan efektivitas dari setiap opsi pemulihan. (2) Analisis atau penilaian kelayakan dari setiap opsi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. penilaian risiko yang terkait dengan opsi pemulihan, yang didasarkan atas pengalaman dalam menerapkan opsi pemulihan atau ukuran lain yang relevan; b. analisis mengenai hambatan yang material dalam penerapan opsi pemulihan secara tepat waktu dan penjelasan cara mengatasi hambatan; dan c. penilaian kecukupan dukungan operasional pada setiap opsi pemulihan.
