Pasal 33
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Bank MENETAPKAN trigger level dari setiap indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, untuk melaksanakan opsi pemulihan. (2) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan/atau kualitas aset, Bank wajib MENETAPKAN trigger level yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Trigger level yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meliputi penerapan Rencana Aksi Pemulihan untuk tujuan: a. pencegahan, sehingga Bank tetap dapat menjaga ukuran atau rasio yang sama atau lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemulihan, sehingga Bank tidak lagi melanggar ukuran atau rasio dari indikator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. perbaikan, dari kondisi yang membahayakan kelangsungan usaha Bank.
