POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 32
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Selain indikator yang digunakan dalam Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bank dapat MENETAPKAN indikator kuantitatif lain dan/atau indikator kualitatif, yang menurut penilaian Bank dapat menimbulkan permasalahan terhadap kondisi keuangan Bank secara signifikan. (2) Bank MENETAPKAN opsi pemulihan terhadap indikator kuantitatif lain dan/atau indikator kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
