Pasal 31
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Dalam penyusunan dan penetapan opsi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Bank wajib MENETAPKAN indikator yang digunakan dalam Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, yang meliputi: a. permodalan; b. likuiditas; c. rentabilitas; dan d. kualitas aset. (2) Indikator permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. rasio kewajiban penyediaan modal minimum; dan b. rasio modal inti utama (common equity tier 1). (3) Indikator likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. rasio GWM dalam rupiah; b. rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage
ratio); dan c. rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio). (4) Indikator rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. rasio return on asset (ROA); b. rasio return on equity (ROE); dan c. rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
(5) Indikator kualitas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. rasio non performing loan (NPL) gross atau rasio non performing financing (NPF) gross; dan b. rasio non performing loan (NPL) net atau rasio non performing financing (NPF) net. (6) Dalam hal belum terdapat indikator likuiditas lain selain rasio GWM dalam rupiah, indikator likuiditas bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah paling sedikit merupakan rasio GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
