POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 30
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Bank wajib menyusun dan MENETAPKAN opsi pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c secara rinci disertai tahapan pelaksanaan secara realistis. (2) Penetapan opsi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. indikator yang digunakan dalam Rencana Aksi Pemulihan; dan b. trigger level dari setiap indikator yang digunakan dalam Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mengaktivasi implementasi Rencana Aksi Pemulihan.
