POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 17
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
Direksi wajib: a. menyusun Rencana Aksi Pemulihan secara realistis dan komprehensif; b. menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan kepada pemegang saham pada RUPS untuk memperoleh persetujuan; c. mengkomunikasikan Rencana Aksi Pemulihan kepada seluruh jenjang atau tingkatan organisasi Bank; d. melakukan evaluasi dan pengujian (stress testing) Rencana Aksi Pemulihan secara berkala; dan e. mengimplementasikan Rencana Aksi Pemulihan secara efektif dan tepat waktu.
