POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 18
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Rencana Aksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. (2) Dewan Komisaris wajib melakukan: a. pengawasan terhadap implementasi Rencana Aksi Pemulihan; dan b. evaluasi terhadap implementasi Rencana Aksi Pemulihan.
