POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 16
BAB 3 — RENCANA AKSI PEMULIHAN
(1) Penyampaian Rencana Aksi Pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib ditandatangani oleh direktur utama, komisaris utama, dan PSP.
(2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki unit usaha syariah, penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapatkan opini dari dewan pengawas syariah. (3) Opini dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dalam Rencana Aksi Pemulihan yang disampaikan oleh Bank.
