POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 133
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Rencana Aksi Pemulihan yang telah disampaikan oleh Bank Sistemik dan belum disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.
