POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 134
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Bank yang memiliki instrumen utang atau
investasi yang memiliki karakteristik modal milik pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), tetap dapat memiliki instrumen dimaksud sampai dengan jatuh tempo instrumen.
