POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 132
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Penetapan Bank Sistemik dan pembentukan Capital Surcharge sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pemberitahuan tertulis penetapan Bank Sistemik dan pembentukan Capital Surcharge selanjutnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
