POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 126
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank Perantara kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara selesai dilakukan. (2) Tata cara pencabutan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (3) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan proses likuidasi serta pembubaran badan hukum Bank Perantara dimaksud.
