POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 125
BAB 5 — BANK PERANTARA
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf b, pengalihan seluruh aset dan/atau kewajiban dapat dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap.
