Pasal 124
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penjualan seluruh saham Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a maka: a. penjualan saham harus memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham dan kepemilikan Bank oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal penjualan saham tidak memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham dan/atau ketentuan kepemilikan Bank oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemenuhan ketentuan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak pembelian seluruh saham Bank Perantara; c. terhadap pihak yang membeli saham Bank Perantara, dikecualikan dari ketentuan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan saham bank umum; dan d. dalam hal masih terdapat kewajiban keuangan Bank Perantara yang harus dipenuhi, kewajiban keuangan harus dipenuhi oleh pihak yang membeli saham Bank Perantara. (2) Terhadap pihak yang membeli saham Bank Perantara: a. wajib memenuhi ketentuan kepemilikan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. dalam hal terdapat tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku.
