POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 123
BAB 5 — BANK PERANTARA
Bank Perantara berakhir dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan telah: a. menjual seluruh saham Bank Perantara; atau
b. mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
