POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 127
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank Asal kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Asal kepada Bank Perantara selesai dilakukan. (2) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Bank Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan proses likuidasi serta pembubaran badan hukum Bank Asal dimaksud. (3) Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan untuk memperpanjang jangka waktu permohonan pencabutan izin usaha Bank Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
