POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 121
BAB 5 — BANK PERANTARA
Pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum dan modal inti minimum bagi Bank tidak berlaku bagi Bank Perantara paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Bank Perantara melakukan kegiatan usaha.
