POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 120
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank tetap berlaku bagi Bank Perantara kecuali diatur khusus. (2) Bank Perantara dapat menggunakan sebagian atau seluruh produk dan aktivitas Bank Asal. (3) Bank Perantara yang menggunakan sebagian atau seluruh produk dan aktivitas Bank Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku.
