Pasal 119
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Dalam hal berdasarkan evaluasi Lembaga Penjamin Simpanan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan kompetensi sehubungan penambahan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Penyampaian calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) bulan setelah Bank Perantara menyelesaikan proses penerimaan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Asal lain yang dialihkan. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (4) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjabat sampai dengan disetujuinya calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah dalam penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
