POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 118
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Dalam hal terdapat sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Asal lain yang akan dialihkan kepada Bank Perantara yang telah melakukan kegiatan usaha, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan rencana pengalihan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari sebelum pengalihan dilakukan. (2) Penyampaian rencana pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana tindak meliputi: a. jadwal pengalihan; dan b. prosedur dan mekanisme pengalihan.
