POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 115
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Bank Perantara menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban dari 1 (satu) Bank Asal. (2) Dalam kondisi tertentu, 1 (satu) Bank Perantara dapat digunakan untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban lebih dari 1 (satu) Bank Asal.
