POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 114
BAB 5 — BANK PERANTARA
Selama kegiatan usaha Bank Perantara, Bank Perantara dapat menggunakan sebagian atau seluruh sarana dan prasarana Bank Asal.
