Pasal 113
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan sementara bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara, yang diberi wewenang penuh untuk menjalankan fungsi, tugas, dan tindakan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara. (2) Persetujuan sementara bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan disetujuinya calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam penilaian kemampuan dan kepatutan. (3) Dalam hal anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara yang telah menjabat berdasarkan persetujuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah dilarang melakukan tindakan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara. (4) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Bank Perantara oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara yang telah mendapatkan persetujuan sementara namun tidak disetujui dalam penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Bank Perantara. (5) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Bank Perantara oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah yang bersangkutan tidak disetujui dalam penilaian kemampuan dan kepatutan, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
