Pasal 112
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara. (2) Untuk memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara harus memperoleh rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. (3) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara. (4) Penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. setelah Bank Perantara melakukan kegiatan usaha; dan
b. sebelum Bank Perantara dinilai tingkat kesehatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
