POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 111
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Pemberian persetujuan atas permohonan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. persetujuan prinsip; dan b. izin usaha, yang diterbitkan secara bersamaan. (2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 107, dan Pasal 108.
