POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 110
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha untuk pendirian Bank Perantara pada waktu yang sama. (2) Permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha Bank Perantara pada waktu yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 106.
