POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 109
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Bank Perantara yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan kegiatan usaha perbankan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh Direksi Bank Perantara kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
(3) Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan atau dalam hal terdapat keadaan kahar, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
