POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 108
BAB 5 — BANK PERANTARA
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 setelah terdapat keputusan yang MENETAPKAN penyelamatan bank dilakukan melalui pendirian Bank Perantara.
