Pasal 116
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a: a. menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban dari 1 (satu) atau lebih Bank Asal yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan/atau b. menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban selain aset dan/atau kewajiban unit usaha syariah pada 1 (satu) atau lebih Bank Asal yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki unit usaha syariah. (2) Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b: a. menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban dari 1 (satu) atau lebih Bank Asal yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan/atau b. menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban unit usaha syariah pada 1 (satu) atau lebih Bank Asal yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki unit usaha syariah.
