POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 102
BAB 5 — BANK PERANTARA
Persetujuan prinsip diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101.
