POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN...
Pasal 101
BAB 5 — BANK PERANTARA
(1) Dalam memberikan persetujuan prinsip, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen. (2) Berdasarkan hasil penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kelengkapan dan/atau perbaikan atas pemenuhan dokumen kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
