Pasal 100
BAB 5 — BANK PERANTARA
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan dokumen: a. anggaran dasar yang paling sedikit memuat:
nama dan tempat kedudukan;
kegiatan usaha sebagai Bank;
permodalan;
kepemilikan;
wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan
klausul bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya; b. bukti setoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99; dan c. struktur organisasi dan sumber daya manusia untuk pendirian Bank Perantara.
